“Kalau dari NIK-nya dia memang enggak mampu ya sudah kalau bisa pemerintah berikan separuh harga saja. Jadi alternatif. Kalau naik kereta ada yang eksekutif, ada yang ekonomi, itu bisa diterapkan, lewat sistem itu, tapi pengawasannya harus diperketat,” tandasnya.
Pemerintah merencanakan pengetatan kriteria pengguna BBM subsidi. Rencana ini akan diatur melalui Peraturan Menteri ESDM, dengan kriteria penggunaan BBM bersubsidi berdasarkan kapasitas mesin mobil atau Cubicle Centimeter (CC).(*)






