NASIONAL

Total 443 Kasus Hoax dan Hate Speech Covid-19, Baru 14 yang Terungkap

×

Total 443 Kasus Hoax dan Hate Speech Covid-19, Baru 14 yang Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (tengah). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

RADAR SUKABUMI – Kasus penyebaran berita bohong atau hoax dan ujaran kebencian mewarnai pandemi Covid-19. Total ada 443 kasus yang masuk meja Polda Metro Jaya pada periode April hingga awal Mei 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dari catatan tersebut, ada peningkatan kasus hoax dan ujaran kebemcian dibanding tahun sebelumnya pada periode yang sama. Komdisi ini pun menjadi perhatian khusus aparat, terlebih keadaan masyarakat sedang serba sulit akibat pandemi.

Bank bjb Tandamata

“Selama pendemi covid-19 dari April sampai dengan Mei, minggu ke 14, 15, 16, 17, memang ada peningkatan. Ada sekitar 443 laporan informasi yang kita dapat,” ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/5).

Yusri merinci, dari 443 kasus tersebut, 166 kasus diselidiki Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, 51 kasus diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan, 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Barat, dan 36 kasus ditangani Polres Metro Jakarta Pusat.

Namun, hingga hari ini baru 14 kasus yang terungkap. 14 Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan. Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. “Yang sudah terungkap sekitar 14 laporan polisi dengan penetapan tersangka sebanyak 10 orang,” tegasnya .

Yusri menjelaskan, hoax dan ujaran kebencian ini kebanyakan disebar lewat media sosial. Jenis hoax dan ujaran kebenciannya sendiri beraneka ragam. Seperti menyerang pejabat, maupun hoax tentang kondisi Covid-19.

Akibat perbuatannya, Para tersangka dijerat Pasal 28 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207, 208 Ayat (1) KUHP. Mereka terancam hukuman 6-10 tahun penjara. (JPG)