Tiket KA Nataru Sudah Terjual 22 Ribu

Calon penumpang bersiap menaiki KA Bangunkarta jurusan Jakarta-Jombang
DOKUMENTASI: Calon penumpang bersiap menaiki KA Bangunkarta jurusan Jakarta-Jombang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (30/4/2022). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Saat ini PT KAI masih menerapkan SE Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022. Pelanggan KA jarak jauh dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah melakukan vaksinasi ketiga (booster). Sementara itu, pelanggan usia 6–17 tahun wajib telah melakukan vaksinasi kedua. Calon penumpang yang tidak bisa atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Bacaan Lainnya

Lalu, calon pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR. Meski demikian, mereka wajib didampingi orang yang memenuhi persyaratan perjalanan. ”Rencanakan perjalanan sebaik-baiknya, termasuk estimasi perjalanan menuju ke stasiun agar tidak tertinggal kereta,” ungkapnya.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *