Teseret Kasus Ferdy Sambo, 63 Personel Diperiksa, 35 Diduga Langgar Etik

Irjen Ferdy Sambo usai menjalani
Irjen Ferdy Sambo usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat/Net

JAKARTA — Terus bertambah, tim Inspektorat Khusus (Irsus) menemukan lagi sejumlah anggota polri yang diduga terlibat dalam skenario kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo.

Total hingga saat ini ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dan 63 yang sudah diperiksa. “Ya betul (ada 35), info terakhir dari Irsus,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/8).

Bacaan Lainnya

Dalam hal ini, kata Dedi, sebanyak 16 personel telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) yang ada di Mako Brimob Polri dan Provost Divisi Propam Polri untuk didalami intensif oleh tim Inspektorat Khusus yang didalamnya terdapat unsur Propam.

Adapun mereka yang ditahan di Mako Brimob ialah mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo saat menjabat sebagai Kadiv Propam. Mereka adalah Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri, Brigjen Benny Ali, mantan Karo Provost, Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatri, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Pos terkait