“Memang ada kelalaian dari ekspedisi di Surabaya. Tidak mengecek identitas asli dari orang-orang yang akan menerima barang yang dikirim ini. Yang penting ada nama. Soal nama betul atau tidak itu mereka tidak diperhatikan lagi,” katanya.
Ditambahkan Kasat Reskrim, bahwa kegiatan pengiriman kendaraan bodong seperti ini ke Merauke sudah lama terjadi.
Sekadar diketahui, dalam kasus motor bodong ini, Reskrim Polres Merauke sudah menetapkan satu tersangka bernama Supartono.
BACA JUGA : 3 Kontainer Motor Bodong Asal Jawa Dijual ke Merauke, Pasti Hasil Curian!
Supartono sendiri menggunakan nama samaran dalam pengiriman bernama janda dengan jumlah motor yang dikirim sebanyak 11 unit.
Supartono juga diduga sebagai penadah sepeda motor bodong yang didatangkan dari Jawa. Ia menjual motor bodong tersebut ke pedalaman dengan keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit.






