Saya dari Komnas PA mengapresiasi Kajati Jabar turun langsung menjadi JPU Kasus ini. “Ini saya apresiasi, Kajati Jabar turun langsung mengawal kasus ini. Opini masyarakat yang beragam terhadap kasus ini, seperti ada usulan hukum mati, kebiri, kita lihat dalam fakta persidangan terkait perilaku terdakwa Herry Wirawan,” jelasnya.
Ditambahkan Bimasena, bahwa korban Herry Wirawan secara keseluruhan ada 13. “Awalnya korban yang melaporkan ke polisi berjumlah 3 orang, lalu berkembang, sampai dengan saat ini ada 21. Untuk yang didakwaan Jaksa itu 13 orang, itu delapan hamil, melahirkan 9, jadi ada satu ibu yang dua kali hamil nya, lalu sisanya yang 5 orang korban itu hanya dicabuli saja,” papar Bimasena.
Terkait dakwaan saya belum monitor, tapi saya yakin dengan pasal 81 ayat 5 sudah mewakili dal kasus Asusila ini. “Kami terus kawal, termasuk pasal pelanggaran pidana tentang perlindungan anak, dan kasus lainnya seperti dugaan penerimaan bansos yang diselewengkan,” pungkasnya. (rif/pojoksatu)






