Tersangka, Jefri Nichol Menyesal

TERJERAT KASUS NARKOBA: Jefri Nichol ditangkap kepolisian Polres Jakarta Selatan di kediaman pada Senin (22/7/2019) pukul 23.30 WIB.

JAKARTA, RADARSUKABUMI.com – Proses hukum terhadap aktor Jefri Nichol terkait kasus penyalahgunaan narkoba memasuki babak baru. Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menaikan status hukum dia menjadi tersangka setelah melalui pemeriksaan intensif. Sehingga, dia terancam hukuman 12 tahun penjara. “Tentu (status Nichol) tersangka,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Indra Jafar dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/7).
Penangkapan Nichol diawali dari patroli rutin yang dilakukan oleh petugas di kawasan Santa, Jakarta Selatan. Kemudian aparat melihat Nichol membeli kertas papir di sebuah toko. Setelah dihampiri petugas, Nichol diinterogasi alasanya membeli papir.
Namun, yang bersangkutan nampak gugup dan menambah kecurigan petugas. Setelah beberapa saat Nichol mengakui bahwa papir tersebut untuk melinting ganja. “Kemudian ada kecurigaan anggota, terus coba dikembangkan dan setelah sampai di tempat tinggalnya ditenukan barang bukti obat narkoba jenis ganja 6,01 gram disimpan di kulkas,” terang Indra.
Tersangka diamankan dikediamannya di salah satu apartemen di wilayah Kemang, Jakarta Selatan pada Senin (22/7) sekitar pukul 23.30 WIB. Polisi juga telah melakukan tes urin kepada Nichol hasilnya positif. “Setelah diperiksa urin, positif menggunakan narkoba jenis ganja,” tegasnya.
Meski begitu, Indra belum bisa memastikan berapa lama, Nichol telah menggunakan ganja. Hal ini masih dalam pendalaman penyidik. Namun, ditemukan pengakuan bahwa dia menggunakan narkoba karena coba-coba. “Yang bersangkutan memang awalnya ajakan, kemudian untuk biar lebih daya tahan tubuh kuat. Mencoba-coba,” jelas Indra.
Setelah menangkap pemain film Jailangkung itu, petugas kemudian melakukan pengembangan kasus. Hasilnya salah seorang teman Nichol berinisial T turut diamankan tak lama dari penangkapan Nichol. T ini diketahui sebagai pihak yang memberi ganja kepada Nichol. “N datang ke T (membeli ganja), hubungannya pertemanan,” ungkapnya. Namun sampai saat ini, polisi belum menemukan adanya penggunaan kode tertentu dalam pembelian ganja antara Nichol dan T.
Sementara itu, Nichol mengaku menyesal karena telah menggunakan narkotika jenis ganja. Menurutnya tindakan ini sangat tidak patut dicontoh. “Pastinya sangat menyesal karena ini kebodohan saya banget. Harapannya yang terbaik, terimakasih juga yang udah support saya, kalian baik banget dan doakan saya saja,” pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Nichol dijerat dengan pasal 111 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan maksimal 12 tahun. Serta pidana denda paling sedikir Rp 800 juta, dan maksimal Rp 8 miliar.(jpg)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *