Terbukti Korupsi Asabri Rp22,788 Triliun, Vonis Mayjen Purn Adam Dipotong 5 Tahun

Asabri
Ilustrasi: Asabri

JAKARTA — Masih ingat dengan Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri? Sosok yang terlibat dalam korupsi PT Asabri hingga merugikan negara Rp 22,788 triliun vonisnya dipotong 5 tahun.

Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri sejatinya divonis 20 tahun penjara namun Mahkamah Agung (MA) RI hari ini Rabu 25 Mei 2022 mengubah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Bacaan Lainnya

Pada 4 Januari 2022 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 20 tahun penjara ditambah 6 bulan kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar.

Mayjen Purn Adam Rahmat Damiri terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan pertama Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut ini bunyi putusan MA yang dilihat di laman resminya.

“Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sehingga menjatuhkan pidana kepada terdakwa Adam Rahmat Damiri dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan,” demikian bunyi putusan yang dilihat di laman Mahkamah Agung RI Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Putusan tersebut ditetapkan pada 19 Mei 2022 itu diambil oleh majelis banding yang terdiri atas Tjokorda Rai Suamba sebagai ketua majelis. Tjokorda Rai Suamba didampingi Singgih Budi Prakoso, Artha Theresia, Anthon R. Saragih, dan Hotma Maya Marbun masing-masing selaku hakim anggota.

Artinya majelis banding memotong hukuman Adam Damiri sebanyak 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp17,972 miliar dengan memperhitungkan barang bukti yang sudah disita,” tambah hakim seperti dikutip  dari Antaranews.com.

Bila Adam Damiri tidak membayar uang pengganti tersebut paling lambat 1 bulan setelah berkekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita jaksa dan bila tidak mencukupi maka diganti pidana penjara selama 5 tahun.

Alasan majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Adam Damiri karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat.

“Bahwa mengenai pidana penjara selama 20 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama pada pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, majelis hakim Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tidak sependapat karena pidana penjara tersebut masih dirasa terlalu berat dan belum memenuhi rasa keadilan,” demikan termuat dalam putusan tersebut.

Putusan banding itu pun masih lebih berat dibanding tuntutan JPU Kejaksaan Agung yang menuntut Adam Damiri divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, terdapat 8 terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, medium term note (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 22,788 triliun.

Dari delapan terdakwa, sudah 7 orang yang divonis mereka adalah:

1. Dirut PT Asabri 2012 – Maret 2016 Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp 17,972 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *