Terawan Tetap Bisa Praktik hingga 2023, Ini Kuncinya

dr. Terawan
dr. Terawan

JAKARTA — Meski sudah dipecat dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), mantan Menteri Kesehatan dokter Terawan Agus Putranto tetap masih bisa melakukan praktik. Hal itu karena Terawan masih mengantongi Surat Izin Praktik (SIP) yang masih berlaku hingga 5 Agustus 2023.

Dokter Terawan dipecat karena dianggap menyalahi etik terkait metode Brain Washing atau cuci otak pasien stroke dengan DSA (Digital Substraction Angiogram). Metode cuci otak itu memasukkan kateter ke dalam pembuluh darah melalui pangkal paha penderita stroke. Hal tersebut dilakukan untuk melihat apakah terdapat penyumbatan pembuluh darah di area otak.

Bacaan Lainnya

Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sekaligus Juru bicara PB IDI untuk sosialisasi hasil Muktamar ke-31 IDI, Beni Satria mengatakan, mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto masih memiliki izin praktik dokter. Menurutnya surat SIP Terawan masih berlaku hingga 2023 mendatang.

“Yang pasti sampai hari ini, izin praktiknya masih berlaku sampai 5 Agustus 2023,” kata Beni dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (1/4).

Namun, Beni mengingatkan agar Terawan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak berdasarkan kajian ilmiah (evidence based). Hasil keputusan Majelis Kode Etik Kedokteran mengungkapkan dokter Terawan menyalahi etik karena menguji metode cuci otak tersebut padahal belum ada bukti ilmiahnya.

Jika pun berpraktik, dokter Terawan diminta hanya melakukan praktik kedokteran sesuai dengan bidangnya yaitu ahli radiologi. Contohnya, membaca hasil radiologi.

“Beliau (Terawan) kan ahli Radiologi, kalau beliau melakukan praktik kedokteran sebatas membacakan hasil radiologi, dan ini kewenangannya, silakan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Beni mengatakan, ketika dokter Terawan tetap melakukan praktik medis yang tidak memiliki bukti ilmiah dan membahayakan pasien, pihaknya akan kembali mengingatkan pemerintah dan institusi praktik tersebut. Sebab peran IDI adalah memberikan rekomendasi kepada pemerintah tentang anggotanya.

“Karena jelas pelanggaran kedokteran yang tidak sesuai dengan standar, itu ada ancaman pidananya, dan denda 50 juta maksimal, ini yang akhirnya membahayakan masyarakat,” katanya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *