Temuan Kejati : 159,5 Ton Migor Jatah Dalam Negeri Malah Diekspor

Depo minyak goreng curah di Koja
Depo minyak goreng curah di Koja, Jakarta Utara, Kamis (24/3/2022). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

JAKARTA — Kasus dugaan korupsi minyak goreng (migor) bertambah. Setelah Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengumumkan telah menaikkan status hukum penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Surat perintah penyidikan diteken pada 6 April.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Ashari Syam menjelaskan, sejauh ini Kejati DKI telah memeriksa enam saksi. Termasuk saksi dari PT AMJ. AMJ merupakan salah satu perusahaan yang melakukan ekspor migor melalui Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada 2021–2022.

Dalam praktiknya, ekspor yang mereka lakukan diduga melanggar hukum. Pelanggaran hukum itu terkait dengan proses distribusi migor kemasan yang diekspor lewat Pelabuhan Tanjung Priok. ”Sehingga memberikan akibat atau dampak perekonomian negara secara langsung dengan terjadinya kelangkaan minyak goreng di Indonesia,” bebernya kemarin (20/4).

Berdasar temuan Kejati DKI, kata Ashari, PT AMJ melakukan perbuatan melawan hukum secara formil dan materiil. Mereka mengubah HS code untuk menghindari bea keluar. ”Dan PT AMJ melakukan ekspor minyak goreng kemasan yang seharusnya dijual di dalam negeri,” terang dia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *