NASIONAL

Temuan Kejati : 159,5 Ton Migor Jatah Dalam Negeri Malah Diekspor

×

Temuan Kejati : 159,5 Ton Migor Jatah Dalam Negeri Malah Diekspor

Sebarkan artikel ini
Depo minyak goreng curah di Koja
Depo minyak goreng curah di Koja, Jakarta Utara, Kamis (24/3/2022). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

Ashari mengungkapkan, dugaan pelanggaran hukum itu menguat setelah penyidik memeriksa para saksi dan mengamankan sejumlah dokumen ekspor, dokumen pemesanan barang, serta melakukan pemeriksaan di lapangan. Baik di Indonesia maupun di Hongkong.

Bank bjb Tandamata

Pihaknya telah melakukan gelar perkara bersama Bea dan Cukai Tanjung Priok. Hasilnya, AMJ diduga mengubah HS code vegetable oil menjadi vegetable. Bukan hanya AMJ, tindakan itu turut dilakukan perusahaan lainnya. Namun, Ashari belum menyebutkan perusahaan yang ikut melakukan pelanggaran hukum itu.

Berdasar kerja tim Kejati DKI, diperoleh data lebih dari 159,5 ton migor yang semestinya dijual di dalam negeri malah diekspor. Angka itu, kata Ashari, setara dengan 13.211 karton migor. Bukan hanya itu, Kejati DKI juga mendapati timbunan migor di gudang AMJ. Jumlahnya mencapai 2.022 karton. ”Perbuatan tersebut dilakukan PT AMJ bersama perusahaan lainnya sejak Juli 2021 sampai dengan Januari 2022,” bebernya.