Penindakan tersebut, termasuk dengan melakukan penangkapan terhadap sejumlah bandar, maupun melakukan blokir terhadap situs-situs judi daring.
Penindakan juga dilakukan tim Bareskrim Polri lewat peran Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipid) Siber. Mereka yang telah ditindak akan dijerat dengan pasal yang ada di dalam UU umum KUHP maupun UU ITE serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(*)





