Tega, Pedagang Kerupuk Nodai Gadis Berumur 13 Tahun

Korban perkosaan. Ilustrasi Foto: pixabay

TANGERANG – Tubuh mungil NS (13), terlihat menarik bagi Rahmat (50). Hasrat Rahmat kerap terpancing saat melihat bocah kelas V SD itu. Sabtu (8/2), pedagang kerupuk asal Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang ini nekat memperkosa NS di sebuah rumah kosong.

Informasi yang diperoleh, peristiwa itu terjadi pada pukul 12.00 WIB. Sebelumnya, Rahmat menemui korban yang sedang berjalan pulang dari sekolah. Pria paruh baya itu mengajak korban pulang bersama. Lantaran pelaku dikenal ramah, korban menyetujui. Namun, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari rumah korban. Di rumah tersebut, korban diperkosa oleh pelaku.

Bacaan Lainnya

“Mereka sudah saling kenal karena pelaku tinggal di dekat rumah korban. Makanya mungkin tertarik. Kemudian, setelah pulang sekolah, korban dibawa ke rumah kosong dan meminta si korban menjadi pacarnya. Tetapi si korban menolak, kemudian pelaku memaksa mulai melancarkan aksinya, mencium dan memerkosa,” kata Kapolsek Cisoka Ajun Komisaris Polisi M Akbar Baskoro NH, Rabu (12/2).

Usai diperkosa, bapak enam anak itu membiarkan korban pulang ke rumah. Setibanya di rumah, korban langsung masuk ke kamar mandi. Usai dari kamar mandi, korban duduk di ruang tamu dengan wajah ketakutan.

Tingkah korban membuat kakak kandungnya curiga. Korban memilih diam saat diinterogasi. Tetapi, lengan korban terlihat memegangi kemaluannya. Perbuatan korban membuat keluarganya semakin curiga. Saat celana dalam korban diperiksa, ditemukan bercak darah. Lantaran tak tahan terus dicecar, korban menceritakan perbuatan pelaku kepada keluarganya. Berbekal pengakuan korban, keluarganya melaporkan kepada ketua RT setempat. Usai melaporkan peristiwa itu, keluarga korban bersama warga langsung mendatangi kediaman Rahmat.

“Sesampainya di rumah pelaku, pelaku sempat mendapat bogem dari sejumlah warga yang datang ke rumahnya. Tetapi ada warga yang menahan dan mengamankan pelaku ke kantor desa dengan kondisi muka pelaku babak belur. Kemudian kami datang dan langsung diamankan,” kata Akbar.

Kata Akbar, hasil visum terhadap korban menguatkan perbuatan bejat Rahmat. Atas perbuatannya, Rahmat dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Tidak ada kata damai, pelaku harus menanggung akibat perbuatannya,” tegas Akbar. (mg-04/nda/ags/radarbanten)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *