NASIONAL

Susno Duadji : Ferdy Sambo Tidak Bisa Dipecat, Polri Hanya Rekomendasi

×

Susno Duadji : Ferdy Sambo Tidak Bisa Dipecat, Polri Hanya Rekomendasi

Sebarkan artikel ini
Foto Ferdy Sambo terbaru
Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

Praktisi hukum Syamsul Arifin berpendapat sebenarnya Polri tidak perlu menggelar sidang tersebut sebab sudah ada surat resmi mundur yang disodorkan Ferdy Sambo ke institusi Polri.

Bank bjb Tandamata

“Kapolri sudah menerima surat resmi itu dari Ferdy Sambo. tinggal diproses saja sesuai Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri,” jelas Syamsul Arifin kepada Disway.id, Kamis 25 Agustus 2022.

Dasar mengapa tak perlu sidang etik, pertama Ferdy Sambo telah menyatakan diri mundur dari Kepolisian lewat surat yang ditandatangani di atas materai. Kedua, Ferdy Sambo sudah menanggalkan korps Bhayangkara dengan menyatakan mundur secara de facto. Tinggal menunggu pemberkasan atau proses administrasi keanggotaan Polri secara de jure.

Ketiga, Ferdy Sambo terlilit dalam perkara kasus pembunuhan Brigadir Yosua (Brigadir J) dengan sangkaan memenuhi Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

“Dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, Ferdy Sambo sudah memenuhi pelanggaran. Tinggal Mabes Polri membuat Keterangan Hasil Penelitian (SKHP),” papar Syamsul.(*)