RS Jampangkulon Sukabumi Tahan Jenazah Dibawa Pulang, STNK Mobil Ambulans Desa jadi Jaminan

Jampangkulon
Suasana saat jenazah Reni binti Umar dimakamkan di TPU wilayah Rancamadun, Dusun Bojonglame, Desa Caringin Nunggal, Kecamatan Waluran, Kabupaten Sukabumi. FOTO: UNTUK RADAR SUKABUMI

SUKABUMI, RADAR SUKABUMI – Miris dan ironis. Begitulah kondisi yang terjadi di Rumah Sakit Jampangkulon. Rumah sakit yang berada di wilayah Pajampangan dikabarkan menahan jenazah atas nama Reni binti Uman yang diketahui warga Rancamadun, Dusun Bojonglame, Desa Caringin Nunggal, Kecamatan Waluran saat akan diambil oleh pihak keluarga. Alasannya sangat klasik dan tak seharusnya terjadi, yakni masalah biaya administrasi.

Kejadian ini pun diungkap anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Andri Hidayana kepada Radar Sukabumi. Sebelumnya, Andri lewat akun media sosial Facebook pribadi bernama Arjuna Pertiga mengunggah sebuah video berdurasi 57 detik yang berisi kekecewaannya terhadap pelayanan jenazah pada RS Jampangkulon. Tak tanggung-tanggung, politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menyebut nama Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Bacaan Lainnya

“Teruntuk Bapak Gubernur Jawa Barat yang saya hormati. Saya Andri Hidayana anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari dapil Pajampangan, sangat menyayangkan dan sangat ironis sekali bagi saya dengan adanya penahanan jenazah pasien Rumah Sakit Jampangkulon yang tidak bisa diambil atau tidak bisa dibawa oleh keluarganya hanya karena masalah belum selesainya administrasi. Tolong pak gubernur, dimana rasa keadilan? Dimana rasa kemanusiaan? Agar masyarakat bisa tercipta keadilan sosial untuk seluruh warga negara Indonesia, tolong benahi! Terimakasih,” ucap Andri dalam video tersebut, Kamis (25/8).

Lebih lanjut Andri menjelaskan kronologinya. Kejadian berawal saat dirinya mendapat telpon dari Kepala Desa Caringin Nunggal bernama Nezi Jaenudin. Bahwa pada Selasa (24/8) malam, ada pasien warga desa kategori masyarakat miskin dibawa oleh Pemdes Caringin Nunggal dan keluarga ke RS Jampangkulon.

“Masuk malam tadi, untuk administrasi, kan kita lebih mengedepankan dulu urusan nyawa, nah administrasi baru diurus pagi oleh keluarga dan desa dengan proses, ya tentunya kan tidak bisa simsalabim. Nah, hari ini (kemarin,red) desa dan keluarga mengurus, tapi kan pasien sudah meninggal hari ini. Pas tadi mau dibawa oleh desa dan keluarga, pihak rumah sakit nahan, atau menolak tidak bisa dibawa pulang sebelum adminitrasi selesai,” ungkap Andri.

Mendapatkan informasi tersebut, Andri lantas menghubungi pihak terkait. Seperti Direktur RS Jampangkulon dr Rochadi HS Wibawa, Dinas Kesehatan dan menelpon petugas bagian ambulan ruang jenaza rumah sakit.

“Lucunya administrasi kan sedang berproses tidak mungkin selesai hari ini atau nanti malam, sementara pasien anu maot manya arek di simpan di rumah sakit, saya telpon ke direktur tidak mersepon, saya telpon dinas dan lain lain bahkan saya telpon juga ke bagian ambulan ruang jenazah, sama informasinya tidak bisa dibawa pulang dulu harus selesai administrasi,” tuturnya.

Alhasil, terjadi perdebatan antara pihak keluarga serta pemdes Caringin Nunggal dengan pihak RS Jampangkulon. Saat itu, kata Andri, pihak RS Jampangkulon bersikeras bahwa jenazah boleh dibawa pulang hanya dengan satu syarat, yakni membayar sisa biaya administrasi perawatan pasien. Disebutkan pihak yang menahan jenazah adalah kepala ruangan dan bagian administrasi RS Jampangkulon.

“Biayanya sekitar di bawah Rp5 jutaan,” sebut Andri.

Hingga akhirnya, disepakati oleh kedua belah pihak solusi agar jenazah bisa dibawa pulang. Yakni harus menyimpan jaminan yang sifatnya bernilai, dalam hal ini Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mobil Ambulans Desa Caringin Nunggal dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pihak keluarga jenazah.

“Sebenarnya harus uang, tapi karena saat itu tidak ada uang, maka yang jadi jaminan agar jenazah boleh dibawa pulang adalah STNK kendaraan ambulan desa dan KTP. Jaminan inipun awalnya sempat ditolak,” terang Andri.

Jenazah Reni pun akhirnya bisa dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk kemudian dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) setempat. Menurutnya, hal yang paling mendasar adalah alasan agama dan kemanusiaan. Bahwa berdasarkan agama Islam, jenazah harus segera dimakamkan.

Pos terkait