Susno Duadji : Ferdy Sambo Tidak Bisa Dipecat, Polri Hanya Rekomendasi

Foto Ferdy Sambo terbaru
Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran dirinya.--Tangkapan layar/YouTube Polri TV Radio

JAKARTA -– Sebelum menjalani sidang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Kamis 25 Agustus 2022, Ferdy Sambo telah mengajukan surat pengunduran diri.

Surat pengunduran diri dari Ferdy Sambo tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat meghadiri pertemuan dengan Komisi III DPR RI 24 Agustus. Terkait surat pengunduran diri tersebut, Komjen Pol. Purn. Susno Duadji angkat bicara kenapa Ferdy Sambo ajukan surat pengunduran diri.

Bacaan Lainnya

Menurut Susno, antara mengunduran diri dengan diberhentikan tidak hormat statusnya berbeda. “Dengan pengunduran diri maka Ferdy Sambo masih ada hak-haknya, tapi kalau dengan pemberhentian tidak hormat tidak ada hak-haknya termasuk hak pensiun dan lainya,” jelas Susno.

“Sedangkan dalam sidang kode etik, hanya dapat mengeluarkan rekomendasi pemberhentian tidak hormat Ferdy Sambo, namun tidak bisa memutuskan, karena pemberhentian dari seorang perwira tinggi itu adalah keputusan Presiden,” tambahnya.

Masih dengan Susno, saat ini kita tinggal menunggu keputusan mana yang duluan keluar apakah pengabulan pengunduran diri dari Ferdy Sambo atau rekomendasi pemecatan. “Meskipun telah keluar rekomendasi pemberhentian, Kapolri masih tidak berhak untuk memecat Sambo, karena dia bintang dua dan pemberhentiannya harus dilakukan oleh Presiden,” terang Susno.

Terkait dengan surat pegunduran diri dari Ferdy Sambo, Kapolri menjelaskan bahwa pihaknya perlu membuat perhitungan dengan undang-undang. “Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya,” ujar Kapolri.

Kapolri menambahkan perhitungan surat pengunduran Ferdy Sambo apakah bisa diproses atau tidak. “Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak,” tambahnya.

Kehidaran Ferdy Sambo merupakan untuk pertama kalinya muncul setelah sebelumnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok. Komjen Pol Ahmad Dofiri hari ini, Kamis 25 Agustus 2022 memimpin sidang etik Polri terhadap Ferdy Sambo dengan pangkat terakhir Inspektur Jenderal Polisi.

Pos terkait