NASIONAL

Sudah Dilarang di Negara Maju, Pakar Polimer Abaikan Bahaya BPA

×

Sudah Dilarang di Negara Maju, Pakar Polimer Abaikan Bahaya BPA

Sebarkan artikel ini
Bisphenol A (BPA)
Dampak buruk senyawa berbahaya Bisphenol A (BPA). (foto : ilustrasi)

JAKARTA — Sudah Dilarang di Negara Maju dan memperketat regulasi untuk mengendalikan paparan senyawa Bisfenol A (BPA). Indonesia pun akhirnya mulai mewajibkan peringatan label bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat.  Namun, pemerintah masih bersikap menenggang, dengan memberi napas cukup panjang kepada produsen air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan BPA untuk mematuhi regulasi, yakni selama empat tahun, sejak peraturan tersebut diberlakukan tahun ini.

Banyaknya tekanan yang begitu besar, mulai dari asosiasi AMDK yang ketuanya justru petinggi perusahaan asing yang sudah puluhan tahun memproduksi galon polikarbonat BPA di Indonesia, hingga opini tanpa riset ilmiah beberapa pakar yang makin mengaburkan bahaya BPA. Semua ini membuat regulasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) terkait BPA mendapat perlawanan tanpa henti, hingga baru bisa diresmikan tahun ini.

Bank bjb Tandamata

“Pelabelan ‘BPA Free’ pada botol PET bisa menyesatkan. Bahaya sebenarnya bukan hanya BPA, tetapi juga bahan kimia lain seperti etilen glikol. Label harus lebih spesifik,” kata Prof. Akhmad Zainal Abidin, seorang pakar polimer dari ITB, dalam diskusi “Fomo Apa-Apa BPA Free” di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan,  (21/08).

Akhmad adalah pakar polimer yang selama ini pandangannya dikenal lunak terhadap bahaya BPA. Dan dia kembali mengkritisi regulasi BPOM tentang pelabelan galon polikarbonat berbahan BPA. Sebaliknya, Akhmad juga  mengecilkan arti sebutan label “BPA Free” pada botol plastik bening dari jenis Polietilena tereftalat (PET), yang justru secara internasional dinilai jauh lebih aman dan karenanya lazim digunakan di seluruh dunia.

Akhmad kembali menyampaikan kritik dengan menyoroti kurangnya transparansi dalam pelabelan produk, dan kebutuhan mendesak akan informasi yang akurat tentang bahan kimia berbahaya.

Meski demikian, ia mengakui adanya potensi bahaya jika kandungan zat berbahaya seperti BPA melebihi ambang batas. “Ada faktor bahaya? Ya kalau jumlahnya itu gede ya ada, tapi kalau jumlahnya kecil ya aman. Tapi sejauh ini, jumlahnya enggak besar,” katanya.

Sekadar mengingatkan, BPOM sudah cukup transparan dengan memutuskan untuk mengeluarkan regulasi terkait pelabelan bahaya BPA pada galon guna ulang polikarbonat, setelah sebelumnya mendapatkan data tiga kali hasil pemeriksaan pada fasilitas produksi dalam kurun waktu 2021-2022, di mana didapati kadar BPA yang bermigrasi pada air minum dengan jumlah melebihi ambang batas aman 0,6 ppm mengalami peningkatan berturut-turut sebesar 3,13%, 3,45%, dan 4,58%.

Mengenai pernyataan Akhmad yang agak mengecilkan bahaya BPA kalau dalam jumlah kecil, realitasnya justru menunjukkan sebaliknya.

Dalam lima tahun terakhir, negara-negara Eropa bahkan sudah bertindak lebih jauh ketimbang Indonesia, dalam memperketat penggunaan BPA untuk kemasan makanan dan minuman. Bukan cuma memperkecil batas migrasi BPA, Eropa juga secara drastis menurunkan angka asupan harian (total daily intake/TDI) pada asupan tercemar BPA yang bisa dikonsumsi manusia setiap hari.

Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA) pun sudah melakukan penilaian ulang terhadap TDI atau asupan harian yang bisa ditoleransi terhadap BPA.

Semula pada 2015, EFSA menetapkan TDI untuk BPA sebesar 4 mikrogram per kilogram berat badan per hari. Namun, pada April 2023 lalu, sudah ada pemberitahuan dari EFSA bahwa TDI yang baru sudah ditetapkan dengan nilai 0,2 nanogram per kilogram berat badan per hari. Ini artinya, nilai TDI yang baru ini 20.000 kali lebih rendah.

“Jadi, asupan harian (BPA) yang bisa ditoleransi menjadi lebih ketat. Ini salah satu yang melatarbelakangi kenapa kami juga melakukan penilaian ulang terhadap regulasi yang ada,” kata Anisyah, Direktur Standardisasi Pangan Olahan BPOM, saat wawancara dialog tentang BPA  di sebuah stasiun televisi beberapa waktu lalu.

Ia mencontohkan pengetatan regulasi di Uni Eropa (UE) pada 2011 menetapkan batas migrasi BPA sebesar 0,6 PPM, tetapi pada 2018 justru direvisi dan diperketat jadi semakin rendah di level 0,05 PPM.