APPN juga kecewa dengan kebijakan zero ODOL yang seolah-olah menempatkan para sopir truk itu sebagai pelaku kriminilitas. ’’Jika kebijakan ini diterapkan, yang ditangkap itu adalah kami sebagai pelaku,” tuturnya. Sementara yang mempunyai unit, mempunyai barang diam saja, tetap aman.
Direktur Kantor Hukum Oase Law Firm Sunandiantoro mengatakan siap membantu perjuangan para sopir truk ini. “Jika kita berpikir lebih dalam tentang bagaimana bahan pangan, bahan-bahan infrastruktur, dan segala macam kebutuhan pokok masyarakat (logistik) dapat tersebar ke penjuru Indonesia, tentulah kita dapat temukan betapa pentingnya pernaan sopir truk ini,” jelasnya.
Contohnya saat ramai-ramainya pandemi Covod 19 kemarin, mereka berada di garda terdepan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Sayangnya kontribusi besar sopir truk itu, tidak sejalan dengan perlindungan hukum dan kesejahteraan yang seharusnya mereka dapatkan. Mereka akan membantu para pejuang logistik ini untuk bisa mendapatkan keadilan mereka. (*)






