“Menurut informasi, polusi udara diakibatkan beberapa faktor, misal PLTU dan asap kendaraan bermotor. Tapi, terkait asap kendaraan ini, mereka (pejabat/eselon) tidak menggunakan transportasi publik,” kata Said Iqbal.
“Mereka hanya bisa meminta masyarakat untuk beralih ke transportasi publik. Harusnya dicontohkan, baru meminta,” tandasnya.
Diketahui, baru-baru ini pemerintah telah mengeluarkan surat edaran soal Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN, yang berkantor di wilayah daerah khusus Ibu Kota Jakarta.
Adapun surat edaran tersebut dikeluarkan pemerintah untuk mempersiapkan penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN 2023 Ke-43. Tidak hanya itu, bahkan surat edaran tersebut juga dikeluarkan untuk menekan buruknya polusi udara yang belakangan ini menyelimuti Jakarta.
Disebutkan dalam surat edaran itu bahwa persentase PNS dan PPPK WFH paling banyak 50 persen dan presentasi WFO sama dengan atau lebih dari 50 persen, untuk layanan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan. (*)






