Soal Kasus Kerumunan Megamendung, Habib Rizieq Divonis 5 Bulan Penjara

ILUSTRASI: Layar menampilkan suasana sidang kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumuman massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Rizieq divonis membayar denda Rp 20 juta, atau diganti pidana penjara 5 bulan.

“Menyatakan Rizieq Shihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelanggaran kekarantinaan kesehatan,” kata Hakim Ketua Suparman Nyompa dalam persidangan, Kamis (27/5).

Bacaan Lainnya

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana denda Rp 20 juta dengan ketemtuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama lima bulan,” imbuhnya.

Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 93 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun hal yang memberatkan vonis ini yakni karena Rizieq dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam menurunkan penularan Covid-19.

“Hal yang meringkan, terdakwa menepati janjinya mencegah massa simpatisan tidak datang pada saat pemeriksaan perkara, sehingga memudahkan tugas aparat keamanan dalam menjaga ketertiban dan menjaga kelancaran sidang ini,” jelas Suparman.

Hakim berpandangan Rizieq adalah tokoh agama. Dia memiliki banyak jamaah, sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi dikemudian hari untuk patuh kepada pemerintah bagi kemasalahatan masyarakat.

Sementara itu, pihak Rizieq dan kuasa hukumnya masih pikir-pikir terkait vonis yang dijatuhkan tersebut.

Diketahui, Rizieq ditetapkan tersangka dalam 3 kasus berbeda. Dalam perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, penyidik menetapkan 6 orang tersangka. Yaitu Muhammad Rizieq Shihab (MRS) selaku penyelenggara, Ketua Umum FPI Shabri Lubis (SL) selaku penanggung jawab acara, Haris Ubaidillah (HU) selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas (A) selaku Sekretaris Panitia, Panglima LPI Maman Suryadi (MS) sebagai penanggung jawab keamanan, dan Habib Idrus (HI) sebagai kepala seksi acara.

Sedangkan, untuk kerumunan di Megamendung, Kabupaten Bogor, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Rizieq juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus menghalangi kerja Satgas Covid-19 Kota Bogor di Rumah Sakit UMMI. Dalam kasus tersebut, Polri turut menetapkan tersangka kepada Direktur Rumah Sakit UMMI Andi Tatat, dan Hanif Alatas.(jpg)

Pos terkait