Soal Fatwa Ganja Buat Medis, MUI Belum Terima Permintaan Resmi

Andien bersama Santi, ibu yang bawa poster
Andien bersama Santi, ibu yang bawa poster 'tolong anakku butuh ganja medis' di CFD Bundaran HI (Istimewa)

JAKARTA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum menerima permintaan resmi penerbitan fatwa ganja untuk medis. Hal itu sebelumnya telah diminta oleh Wakil Presiden Ma’ruf Amin secara terbuka melalui media massa.

“MUI belum menerima petanyaan dan permohonan fatwa secara resmi dari para pihak terkait dengan masalah penggunaan ganja untuk kepentingan medis,” kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorus Niam Sholeh kepada wartawan, Kamis (30/6).

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, Asrorun menilai keinginan Wapres sebagai bentuk merespon dinamika di tengah masyarakat. MUI menyatakan siap menindaklanjutinya serta melakukan kajian secara komperehensif dalam perspektf keagamaan.

“Kita akan kaji, yang intinya MUI akan berkontribusi dalam memberikan solusi keagamaan atas dasar pertimbangan kemaslahatan umum secara holistik. Apakah bentuknya dengan sosialisasi fatwa yang sudah ada, penguatan regulasi, rekomendasi untuk peyusunan regulasi, atau dalam bentuk fatwa baru,” imbuhnya.

Regulasi yang dimaksud yakni Undang-Undang 35/2009 tentang Narkotika. Dalam aturan tersebut dikatakan bahwa ganja termasuk jenis narkotika golongan I yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan kesehatan.

Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyatakan, secara syariat Islam ganja memang dilarang. Namun, ganja bisa masuk dalam pengecualian apabila untuk pengobatan.

Pos terkait