NASIONAL

Soal Dugaan Gratifikasi MotoGP, DPR Akan Panggil Pimpinan KPK

×

Soal Dugaan Gratifikasi MotoGP, DPR Akan Panggil Pimpinan KPK

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond mengatakan, pihaknya akan melakukan pemantauan terhadap kasus yang menimpa Lili. Sebab, KPK merupakan mitra kerja dari Komisi III DPR RI. (dok Jawapos.com)

Adapun, Lili Puntauli Siregar juga sudah pernah dilaporkan ke Dewan Pengawas KPK. Pada 30 Agustus 2021, Dewan Pengawas KPK menyatakan Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku sehingga dijatuhi sanksi berat.

Bank bjb Tandamata

Dewan Pengawas KPK kala itu menyatakan Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku, berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK, yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK memutuskan, menjatuhkan sanksi berat terhadap Lili Pintauli Siregar berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan atau sebesar Rp 1,848 juta.