Semua itu bisa terjadi karena tidak ada ketentuan yang dipublikasikan terkait sampai kapan galon-galon polikarbonat itu bisa dipakai. “Tidak ada jaminan konsumen memperoleh galon yang diproduksi pada tahun pembelian, apalagi jaminan galon itu aman dari migrasi BPA karena tidak ada ketentuannya dalam SNI,” papar Tjahjanto.
Bagi Tjahjanto, ketika sebuah industri tidak diregulasi (unregulated industry), maka yang akan terjadi adalah persaingan yang makin tidak sehat. Jika struktur pasar sudah oligopoli, seperti yang terjadi dalam pasar AMDK, maka industri ini akan mengarah ke tingkat konsentrasi yang lebih tinggi dan dapat menjadi kondisi monopoli. Terlebih, penguasa pasar dalam industri ini melakukan apa yang disebuat lock-in (penguncian kepelangganan) dengan menerapkan model pembelian galon yang bisa ditukar dengan galon lagi—yang ini merupakan salah satu bentuk rintangan untuk masuk (barrier to entry) ke dalam industri.
“Maka, di sini pemerintah dan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) harus berperan,” ujar Tjahjanto. “Pemerintah melakukan regulasi melalui kewajiban pelabelan galon dan memasukkan BPA ke dalam daftar parameter uji mutu SNI, terlebih sudah adanya bukti BPA merupakan ekternalitas negatif dari produk AMDK galon polikarbonat.” Hal yang seharusnya juga menjadi perhatian KPPU, menurut Tjahjanto, adalah persaingan yang terjadi dalam AMDK galon. Produsen galon guna ulang dengan kisaran harga Rp20.000 per galon telah melakukan rintangan untuk masuk (barrier to entry) melalui lock-in (penguncian kepelangganan). Ini dapat menyebabkan tingkat konsenterasi di pasar AMDK galon kelas ini semakin tinggi.[]






