NASIONAL

Siap-siap tunjangan Uang Makan PNS 2024 Dihapus, Jika 5 Syarat Ini…

×

Siap-siap tunjangan Uang Makan PNS 2024 Dihapus, Jika 5 Syarat Ini…

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi: Jumlah kuota CPNS dan PPPK di 16 daerah di Jawa Barat (Humas Pemkab Gresik untuk Jawa Pos)
Ilustrasi: Jumlah kuota CPNS dan PPPK di 16 daerah di Jawa Barat (Humas Pemkab Gresik untuk Jawa Pos)

Sebelumnya, Menteri Keuangan telah memberikan persetujuan untuk memberikan uang makan setiap bulan kepada para PNS. Namun, di balik kegembiraan ini, terdapat persyaratan yang harus dipatuhi.

Bank bjb Tandamata

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi agar uang makan tetap berjalan lancar:

1. Hadir di tempat kerja.

2. Tidak sedang dalam perjalanan dinas yang panjang (tidak termasuk perjalanan dinas jabatan di dalam kota hingga 8 jam).

3. Tidak sedang cuti.

4. Tidak sedang menjalani tugas belajar.

5. Tidak ditempatkan di luar instansi pemerintah.

Sri Mulyani menambahkan bahwa PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam kota hingga 8 jam tetap berhak atas tunjangan uang makan, dengan syarat harus mengisi daftar hadir pada hari tersebut.

Keputusan ini diumumkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 49 tahun 2023, yang menetapkan standar biaya masukan (SBM) untuk tahun 2024. Ini adalah langkah penting untuk memastikan bahwa uang makan diberikan kepada mereka yang memenuhi kriteria.

Untuk itu, para PNS di seluruh Indonesia wajib memperhatikan syarat yang ditetapkan ini agar tetap bisa menerima tunjangan uang makan sepanjang tahun 2024 ini.(*)