Setyo: Polisi Boleh Tembak Kepala Penjahat

Bahkan, dia berpendapat, polisi tidak hanya bisa melumpuhkan penjahat hanya dengan menembak kaki atau tangannya jika sudah mengancam jiwa orang lain. Organ vital pun “halal” untuk ditembak.

“Contoh misalnya, inget nggak waktu orang menyandera di angkot, nah itu ditembak. Itu masih baik polisi nembak kena tangannya. Tapi kalau nembak kena kepalanya pun nggak apa-apa sebenarnya,” tutur Setyo.

Bacaan Lainnya

Kendati demikian, petugas yang melayangkan tembakan tersebut pun harus mempertanggung jawabkan tindakannya. Alasan kenapa harus ditembak, siapa saksinya, berapa peluru yang dikeluarkan, semua harus dicatat dalam laporan polisi.

Jika tindakannya ternyata tidak sesuai SOP, tentu ada sanksi bagi petugas tersebut. “Ya nanti (diproses di Propam), kita lihat kalau dia memang tidak sesuai dengan ancamannya, misal orang sudah menyerah kemudian ditembak, itu tidak boleh. Itu berarti dia melakukan penganiayaan,” pungkas Setyo.

Sebelumnya, ICJR meminta agar operasi kewilayahan yang dilakukan Polda Metro Jaya diselidiki pihak berwenang. Pasalnya, sejumlah terduga pelaku kejahatan tewas dan terluka akibat penggunaan senjata api dalam operasi itu.

Adapun Operasi Kewilayahan Mandiri yang dilakukan Polda Metro Jaya sejak 3 Juli hingga 12 Juli 2018 diduga telah mengakibatkan 11 orang tewas, 41 orang menderita luka tembak di bagian kaki, dan 52 orang mendapatkan tindakan keras yang terukur. ICJR menilai tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan.

 

(dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *