Setnov Coba Peruntungan Melalui PK

RADARSUKABUMI.com – JAKARTA – Sejumlah koruptor melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) untuk mencoba peruntungan lepas dari jeratan hukum.

Bahkan terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto pun tengah melakukan pertimbangan untuk menempuh upaya hukum tersebut.

Bacaan Lainnya

Kuasa Hukum Setnov, Maqdir Ismail menyebut masih ingin melihat putusan PK dari para koruptor yang telah lebih dahulu mengajukannya ke MA.

“Ya tentu kalau sudah ada putusan-putusan lain pasti kita pikirkan untuk PK, kita liat putusan-putusan yang lain seperti apa,” kata Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin (14/9).

Menurut Maqdir, langkah hukum PK tersebut telah dibicarakan oleh kliennya. Namun belum mengetahui secara pasti akan dilakukan atau tidak. “Sudah ngobrol dengan Novanto, tapi belum tahu pasti PK atau tidak,” paparnya.

Kendati demikian, Maqdir menyebut akan memberikan informasi kepada publik jika mantan Ketua DPR RI itu mengajukan upaya hukum PK. “Nanti kalau sudah daftar dikasih tahu,” jelasnya.

Dalam perkara e-KTP, Novanto divonis 15 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti bersama-sama melakukan korupsi dalam proyek e-KTP. Selain itu, Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak USD 7,3 juta.

Diketahui, terdapat sepuluh narapidana korupsi yang sudah mengajukan permohonan PK ke Mahakamah Agung.

Mereka di antaranya M Sanusi, Suryadharma Ali, Siti Fadilah, Jero Wacik, Anas Urbaningrum, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, Suroso Atmomartoyo, Ng Fenny, Raoul Adhitya Wiranatakusumah, dan Tafsir Nurchamid.

 

(rdw/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *