Suyarman merupakan salah satu hakim anggota yang menjalani sidang perkara RS Ummi, bersama hakim anggota lainnya Mu’Arif dan hakim ketua Khadwanto.
Terhadap tiga terdakwa yakni pada perkara nomor 225 Rizieq Shihab, perkara nomor 224 menantunya Hanif Alatas, dan perkara nomor 223 Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Dalam perkara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khadwanto, ketiga terdakwa dijatuhkan vonis bersalah lantaran, dianggap terbukti menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran dalam perkara hasil swab test RS Ummi, Kota Bogor.
Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Kemudian Hanif Alatas serta Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara.