Setelah Hakim, Kini Jaksa Tangani Kasus Habib Rizieq Meninggal, Pengacara: Sampai Jumpa di Pengadilan Akhirat

jaksa
Jaksa Nanang Gunaryanto meninggal dunia (ist)

Suyarman merupakan salah satu hakim anggota yang menjalani sidang perkara RS Ummi, bersama hakim anggota lainnya Mu’Arif dan hakim ketua Khadwanto.

Bacaan Lainnya

Terhadap tiga terdakwa yakni pada perkara nomor 225 Rizieq Shihab, perkara nomor 224 menantunya Hanif Alatas, dan perkara nomor 223 Dirut RS Ummi Andi Tatat.

Dalam perkara yang dipimpin oleh Hakim Ketua Khadwanto, ketiga terdakwa dijatuhkan vonis bersalah lantaran, dianggap terbukti menyebarkan berita bohong menimbulkan keonaran dalam perkara hasil swab test RS Ummi, Kota Bogor.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun penjara. Kemudian Hanif Alatas serta Andi Tatat masing-masing divonis 1 tahun penjara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *