NASIONAL

Serangan Teror Pada aktivis HAM Veronica Koman Lebih dari Sekali

×

Serangan Teror Pada aktivis HAM Veronica Koman Lebih dari Sekali

Sebarkan artikel ini
Veronica Koman (Repro Jawa Pos Photo)

“Sebagian besar pelanggaran berupa kriminalisasi, dengan 92 kasus dilaporkan ke Komnas HAM, 87 diantaranya dilakukan oleh pihak kepolisian. Tren ini berlanjut pada 2020,” cetus Nelson.

Bank bjb Tandamata

Dia menegaskan, negara melalui aparat penegak hukum memiliki berkewajiban untuk memastikan keamanan dan keselamatan semua warga negaranya, termasuk orang tua Veronica Koman. Terlebih, mereka tidak memiliki kaitan dengan aktivitas damai Veronica Koman.

“Pemerintah Indonesia, termasuk Kepolisian Republik Indonesia, memiliki tanggung jawab dan kewajiban internasional untuk menjamin hak atas kehidupan, kebebasan, dan keselamatan sebagai individu, sebagaimana dijabarkan pada Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik. Perlu juga diingat bahwa serangan dan teror terhadap orang tua Veronica Koman telah mengakibatkan rasa takut bagi keduanya,” pungkas Nelson.(*)