Seragam ASN dan PPPK Berubah Lagi, Begini Penampakannya

Seragam Batik Baru ASN dan PPPK
Seragam Batik Baru ASN dan PPPK. (Foto : ist/Pojosatu)

JAKARTA -– Seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 berubah. Perubahan seragam ASN dan PPPK 2022 tertuang dalam surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI).

Dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI, seragam batik ASN dan PPPK 2022 berwarna dasar biru.

Bacaan Lainnya

Dalam surat edaran itu diatur tentang corak, spesifikasi teknis, warna, dan kain/bahan untuk seragam batik KORPRI yang akan dipakai anggota KORPRI di seluruh Indonesia.

Ketentuan penggunaan seragam batik KORPRI diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.

Berikut isi surat edaran tentang seragam batik ASN dan PPPK 2022:

1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia.

Pos terkait