Sekarang, Naik Pesawat Cukup Tes Antigen, Asal..

penumpang pesawat
LAPOR KESEHATAN: Calon penumpang pesawat mengantre saat lapor diri di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu (5/5/2021). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JAKARTA — Pemerintah terus memberikan keistimewaan bagi warga yang sudah divaksin. Bukan hanya akses masuk mal yang lebih mudah, syarat naik pesawat pun kini dipermudah.

Kementerian Dalam Negeri mengubah syarat dan ketentuan perjalanan udara antarkabupaten/kota di dalam wilayah Jawa dan Bali. Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 38 Tahun 2021 yang dipublikasikan kemarin (31/8).

Bacaan Lainnya

Dalam beleid tersebut, pemerintah membagi dua kategorisasi syarat perjalanan udara berdasar jumlah vaksin yang diterima. Bagi yang sudah melakukan dua kali vaksinasi, calon penumpang cukup menunjukkan hasil tes antigen negatif yang berlaku maksimal H-1.

’’Hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1,’’ kata Tito dalam Inmendagri. Sementara itu, bagi pelaku perjalanan udara dari Jawa-Bali ke daerah lain atau dari daerah lain menuju Jawa-Bali, persyaratan negatif PCR tetap berlaku. Masa berlaku tes PCR maksimal H-2.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau vaksinasi Covid-19 di Cirebon dan Kuningan, Jawa Barat, kemarin (31/8). Kegiatan vaksinasi tersebut merupakan program dari Badan Intelijen Negara (BIN). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi bersyukur karena situasi pandemi Covid-19 hari demi hari semakin membaik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *