JAKARTA — Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik Bareskrim Mabes Polri memilih menahan Ferdinand Hutahean karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun.
Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahamad Ramadhan menyatakan, setelah penyidik melakukan gelar perkara, didapatkan dua alat bukti sebagai prasyarat untuk menetapkan tersangka.
Setelah menjadi tersangka, polisi mengambil keputusan menahan Ferdinand. Alasannya, karena takut melarikan diri dan dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
“Pertama subjektif dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya lagi, Alasan objektifnya ancaman yang disangkakan pada tersangka FH di atas 5 tahun,” demikian dijelaskan Ahmad, Senin (10/1).
Ramadhan menjelaskan, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 peraturan KUHP UU 1/1946 juncto Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU ITE dengan ancaman hukuman penjara keseluruhannya selama sepuluh tahun.