Ferdinand menjadi tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA dalam cuit “Allahmu Lemah” di akun Twitter miliknnya.
Cuitan bernada hinaan agama ini mendapat banjir kritikan. Ketua Umum KNPI Haris Pertama mengambil sikap dengan melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Ferdinand akan menjalani penahanan di Rutan Jakarta Pusat Mabes Polri selama dua puluh hari kedepan.