NASIONAL

Remisi Susrama Mirip Kasus Munir

×

Remisi Susrama Mirip Kasus Munir

Sebarkan artikel ini
TERUS MELUAS: Jurnalis di Riau bubuhkan tanda tangan sebagai bentuk Darurat Kebebasan Pers dan meminta agar Presiden Joko Widodo mencabut kembali pemberian remisi yang diterima I Nyoman Susrama, terpidana kasus pembunuhan seorang jurnalis Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa saat aksi damai di kawasan Tugu Zapin Pekanbaru, kemarin (27/1).

JAKARTA – Polemik pemberian remisi pidana penjara sementara untuk I Nyoman Susrama, pembunuh wartawan Jawa Pos Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, memicu kontroversi di kalangan praktisi hukum dan kemanusiaan.

Kebijakan remisi kontroversial itu menambah daftar panjang ketidakjelasan arah pemerintah dalam bidang hukum. Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyebut kebijakan Presidan Joko Widodo (Jokowi) dalam pemberian remisi itu jelas sangat menguntungkan penjahat.

Bank bjb Tandamata

Itu tentu membahayakan bagi masyarakat. Terutama bagi korban dan keluarganya yang membutuhkan keadilan. ”Karakter kebijakan Jokowi (di bidang hukum, Red) tidak jelas dan tidak transparan, ini membahayakan,” ujarnya, kemarin (27/1).

Haris mengambil contoh lain untuk membuktikan bahwa kebijakan pemerintahan Jokowi terkesan menguntungkan penjahat. Salah satunya, remisi bagi pelaku pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Thalib, Pollycarpus Budihari Priyanto.

Pollycarpus telah bebas murni Agustus tahun lalu setelah mendapatkan banyak remisi. ”Atau SAB anggota dewan pengawas BPJS (Ketenagakerjaan) yang diduga mencabuli sekretarisnya juga dikabulkan pengunduran dirinya oleh Presiden Jokowi,” terang Haris.

Khusus untuk kasus dewan pengawas BPJS, Haris menilai pengunduran yang disetujui Jokowi kurang tepat. Sebab, kasusnya dilaporkan ke Bareskrim dan sedang diperiksa oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN).
Rentetan kebijakan yang kurang berpihak pada rasa keadilan itu, menurut Haris, menunjukan bahwa presiden gagal paham soal hukum.