Kegagalan itu diduga akibat dari hukum yang hanya digunakan untuk memenuhi hasrat politik presiden dan kelompoknya. ”Perih rasanya dengan presiden gagal paham soal hukum, dan ini sudah berulang-ulang,” paparnya.
Khusus polemik pemberian remisi untuk Susrama, Haris meminta seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga pilar demokrasi yang sedang dicederai oleh negara. Menurut dia, hanya kekuatan rakyat yang bisa menyelamatkan negara ini dari ancaman tersebut.
”Pembunuh jurnalis diremisi itu seperti menyebarkan ancaman terhadap pilar demokrasi,” tegasnya. Sebelumnya, pada Jumat (25/1), Jokowi mengaku tidak tahu detail pemberian remisi tambahan kepada Susrama. Dia minta wartawan mengonfirmasi kembali kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H.
Laoly terkait masalah tersebut. ’’Kalau teknis begitu, tanyakan ke Menkum HAM,’’ kata Jokowi singkat. Padahal, remisi yang diterima Susrama dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 29/2018 yang diteken Jokowi.
Keppres bertanggal 7 Desember 2018 itu berisi tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara sementara. Susrama merupakan satu di antara 115 napi seumur hidup yang mendapat perubahan hukuman dari seumur hidup menjadi 20 tahun.
(tyo/agm)




