“Kelompok ini teridentifikasi melakukan pencurian sebanyak empat kali dengan objek barang yang diambil adalah Handphone dan di jual di Jatinegara dan Matraman Jakarta Timur serta daerah Kebayoran Lama,” paparnya.
Perlu diketahui, kata kapolsek bahwa empat tersangka ini masih di bawah umur dan rata-rata tidak bersekolah. “Keempat tersangka ini tidak sekolah, satu tersangka lainnya yang menodong pakai senjata tajam sudah cukup umur. Sepeda motor hasil curiaannya dijual seharga Rp 3 juta dan HP Rp 1 juta. Sementara kami akan mencari motor-motor korban lainnya yang telah dirampas,” tandasnya.
Atas aksi kawanan perampokan itu, para tersangka diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.