Rekonstruksi Ferdy Sambo di Pembunuhan Yosua, Tidak Ada Adegan Pelecehan Seksual

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
SUAMI ISTRI TERSANGKA: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta, kemarin (30/8). (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Nanti setiap perbedaan dalam kasus tersebut akan bisa diuji di pengadilan. ”Komnas HAM mengucapkan terima kasih ke Polri,” imbuhnya.

Bacaan Lainnya

Reza Indragiri, pakar psikologi forensik yang turut mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut, menyampaikan, sejauh ini dirinya belum yakin Putri adalah korban. Apalagi korban dugaan tindak pidana pelecehan seksual. Alasannya adalah relasi kuasa. Menurut Reza, umumnya pelecehan seksual dilakukan pihak yang lebih dominan. Sedangkan dalam relasi kuasa antara Putri dan Yosua, Putri ada pada posisi yang lebih dominan.

Sampai penyidikan kasus tersebut direkonstruksi kemarin, Reza masih belum melihat ada fakta-fakta yang memungkinkan bagi seorang brigadir polisi seperti Yosua melecehkan istri jenderal bintang dua. ”Saya tidak teryakinkan bahwa PC adalah korban,” imbuhnya. Kalaupun terjadi pelecehan seksual di Magelang, penyidik perlu memastikan lebih lanjut siapa yang menjadi korban dan siapa pelakunya.

Lebih lanjut, Reza menekankan bahwa yang terpenting saat ini adalah dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dapat dibuktikan. Berkaitan dengan keterangan para tersangka, termasuk motif, para tersangka bisa berkata apa pun. Apalagi, Yosua yang disebut melakukan pelecehan seksual sudah tiada. ”Yang penting adalah pembuktian bahwa pembunuhan yang mereka lakukan adalah berencana,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, berkas perkara empat tersangka masih belum lengkap atau dalam posisi P-18. Berkas tersebut bakal dikembalikan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU) pada Kamis (30/8). ”Termasuk berkas perkara yang masih ada kekurangan,” kata dia saat ditanya awak media di kantor Puspenkum Kejagung kemarin.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *