Rampasan Koruptor, KPK Setor Rp5,5 Miliar ke Negara

Hasil Rampasan dari Koruptor, KPK
Hasil Rampasan dari Koruptor, KPK Setorkan Rp 5,5 Miliar ke Negara

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampas aset dari kejahatan para koruptor. Rampasan itu disetorkan ke kas negara dengan total nilai Rp 5,5 miliar.

“Jaksa eksekutor Andry Prihandono melalui biro keuangan KPK telah menyetorkan uang Rp 5,5 miliar ke kas negara. Uang itu sebagai hasil penagihan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana, serta hasil lelang,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri, Rabu (25/5).

Ali menjelaskan, penyetoran uang senilai Rp 5,5 miliar itu di antaranya dari pelunasan pembayaran denda dan uang pengganti terpidana Abdul Latif, mantan Bupati Hulu Sungai Tengah, Rp 2,1 miliar. Jasil lelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo Rp 2,85 Miliar. Selanjutnya, perampasan uang barang bukti terpidana Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani senilai Rp 592 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *