Juru bicara KPK bidang penindakan itu menegaskan, optimalisasi pemulihan aset atau asset recovery dari penanganan perkara korupsi oleh KPK menjadi prioritas dalam melakukan fungsi eksekusi.
“Dengan cara bertahap melakukan penagihan pembayaran uang denda maupun uang pengganti dan lelang barang rampasan KPK,” pungkas Ali.(*)




