KPI menyarankan untuk menambah durasi program bermuatan dakwah dan menggunakan dai atau pendakwah berkompeten, kredibel dan tidak terkait dengan organisasi terlarang sebagaimana dinyatakan dalam hukum di Indonesia. Selain itu, materi yang disampaikan menjunjung nilai-nilai Pancasila dan ke-Indonesiaan.
KPI dalam edarannya juga meminta untuk menayangkan atau menyiarkan azan Magrib sebagai tanda berbuka puasa dan menghormati waktu-waktu penting selama bulan Ramadan seperti waktu sahur, imsak, dan azan Subuh sesuai waktu di wilayah layanan siaran masing-masing.
Selain itu, KPI juga meminta lembaga penyiaran menerapkan protokol kesehatan dalam rangka menekan laju persebaran Covid-19 sebagaimana diatur dam Keputusan KPI Pusat Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dukungan Lembaga Penyiaran dalam Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.






