JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dikabarkan segera merealisasikan program rumah bersubsidi untuk para wartawan.
Bahkan, sebelumnya Menteri PKP Maruarar Sirait, menyampaikan akan mentargetkan dari 1.000 rumah di tahun anggaran 2025 ini, sebanyak 100 unit rumah dapat diserahkan pada 6 Mei 2025 mendatang.
Ketua Umum PWI Pusat Hendry Ch Bangun menyambut baik program pemerintah yang menawarkan rumah bersubsidi untuk wartawan. Menurut Hendry, program ini sejalan dengan aspirasi nyata dari para anggota PWI di daerah.
“Saya dihubungi beberapa pengurus daerah yang menanyakan peluang mendapatkan rumah bersubsidi,” kata Hendry dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (16/4/2025).
Dikatakan Hendry, bahwa permintaan itu mencuat setelah penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian PKP, Kemenkomdigi, dan BPS pada 8 April 2025 lalu.
Pemerintah menawarkan 1.000 unit rumah bersubsidi khusus untuk wartawan, selain alokasi untuk guru, tenaga kesehatan, anggota TNI/Polri, dan masyarakat yang berpenghasilan rendah lainnya.
Hendry pun menilai kebijakan ini sangat relevan dengan situasi industri media yang sedang tertekan selama tiga tahun terakhir. Di sisi lain, kebutuhan akan tempat tinggal tetap menjadi prioritas bagi banyak wartawan yang berpenghasilan terbatas.
“Ini langkah yang tepat dan tidak ada kaitannya dengan independensi pers,” kata Hendry.
Meskipun, lanjut Hendry, bahwa wartawan tetap akan menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional -memberi kritik, saran, dan solusi- terhadap kebijakan-kebijakan publik.
Untuk itu, Ia memastikan PWI akan selalu bersikap terbuka, kritis, dan konstruktif terhadap kebijakan pemerintah, selama program tersebut ditujukan untuk kesejahteraan rakyat.
PWI, kata Hendry, mempersilakan anggotanya (khususnya) yang berada di wilayah Provinsi Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta, terutama yang memenuhi kriteria untuk mengikuti program ini (rumah bersubsidi -red).
Segera menyiapkan syarat untuk mendapatkan rumah subsidi, untuk wilayah Banten, yakni di Cilegon dan Serang. Jawa Barat, di Bogor, Cileungsi, Depok, yang telah ditinjau Kementerian PKP.
Syaratnya, masih aktif bekerja di media, memiliki sertifikat kompetensi, dan berpenghasilan maksimal sebesar Rp8 juta perbulan (masih lajang) atau Rp13 juta (berkeluarga).
“Wartawan adalah profesi intelektual. Mereka bebas secara pikiran dan tidak melihat persoalan secara sempit,” pungkas Hendry Ch Bangun. (Ron/Ril)






