NASIONAL

Profil Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Meninggal di RSPAD

×

Profil Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Meninggal di RSPAD

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

JAKARTA — Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal dunia di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Selasa (26/12). Kabar kematian Lukas itu dibenarkan tim penasihat hukum Petrus Bala Pattyona.

“Betul, meninggal dunia di RSPAD,” kata Petrus dikonfirmasi, Selasa (26/12).

Bank bjb Tandamata

Jenazah Lukas saat ini masih berada di ruang perawatan. Rencananya, jenazah Lukas akan diterbangkan ke Jayapura, untuk selanjutnya akan disemayamkan di Gereja GIDI, Kota Jayapura.

Lukas Enembe merupakan Gubernur Papua yang telah menjabat sejak 2013. Ia menjabat Gubernur Papua selama dua periode, mulai tahun 2013 hingga masa akhir jabatan pada tahun 2023.

Pria bernama asli Lomato Enembe ini lahir di kampung Mamit, Distrik Kembu, Kabupaten Tolikara, Papua, pada tanggal 27 Juli 1967. Lukas Enembe merupakan lulusan FISIP Universitas Sam Ratulangi tahun 1995.

Lukas mengawali karirnya sebagai CPNS hingga menjadi PNS di Kantor Sospol Kabupaten Merauke. Kemudian sejak 2001, ia menjabat Wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur.

Puncak kariernya politiknya yang juga kader Partai Demokrat terbilang mulus. Pada 2013, Lukas Enembe mengemban jabatan sebagai Gubernur Papua bersama wakilnya Klemen Tinal untuk periode 2013-2018.

Dalam kasusnya, pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Lukas Enembe divonis hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Namun, hukuman Lukas diperberat pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.