NASIONAL

Profil Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Meninggal di RSPAD

×

Profil Eks Gubernur Papua Lukas Enembe, Meninggal di RSPAD

Sebarkan artikel ini
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)
Terdakwa kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Lukas Enembe menyapa pendukunggnya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/10/2023). (FEDRIK TARIGAN/ JAWA POS)

Hukuman ini diubah setelah Majelis Hakim Tinggi DKI Jakarta menerima upaya hukum banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pihak Lukas Enembe.

Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12), oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Bank bjb Tandamata

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dihukum pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Eks Gubernur Papua itu juga dijatuhkan pidana berupa uang pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

Dalam pertimbanganya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai, Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.