“Saya kira PPKM darurat ini harus segera dilakukan dengan pengawasan yang ketat agar tidak banyak pelanggaran. Selain itu, dengan adanya lonjakan kasus Covid-19 saat ini, pemerintah harus menerapkan law enforcement agar masyarakat jera dan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat,” katanya.
Trubus menyebut pemberlakuan PPKM darurat ini diharapkan dapat diberlakukan seperti Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada awal pandemi. Sehingga mobilitas masyarakat dibatasi.
“Jadi pemberlakuan PPKM Darurat ini diharapkan seperti PSBB awal pandemi yang ketat dan cukup efektif menekan lonjakan kasus. Karena dalam penanganan pandemi ini, pemerintah hanya perlu fokus pada kebijakan yang jelas dan tegas agar perilaku masyarakat disiplin protokol kesehatan bisa terkendali,”tegasnya. (*)





