Suasana santai sedikit berubah serius saat kala Badru yang memakai gamis hitam membacakan surat Al Fatihah sambil memegang kepala salah satu pelaku. Adapun, maksud Badru berdoa agar tindakan serupa tidak terulang kembali.
“Ya Allah semoga Ahmad Yani Ya Allah, dapat hidayah Ya Allah, jangan disiksa api neraka Ya Allah,” ucap Badru dalam video tersebut.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku pencopetan terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)




