NASIONAL

Potret Pencopet HP Diruqyah Korban

×

Potret Pencopet HP Diruqyah Korban

Sebarkan artikel ini
Momen korban mendoakan pelaku pencopetan HP/Instagram
Momen korban mendoakan pelaku pencopetan HP/Instagram

Suasana santai sedikit berubah serius saat kala Badru yang memakai gamis hitam membacakan surat Al Fatihah sambil memegang kepala salah satu pelaku. Adapun, maksud Badru berdoa agar tindakan serupa tidak terulang kembali.

Bank bjb Tandamata

“Ya Allah semoga Ahmad Yani Ya Allah, dapat hidayah Ya Allah, jangan disiksa api neraka Ya Allah,” ucap Badru dalam video tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua pelaku pencopetan terancam Pasal 363 KUHP dengan pidana paling lama tujuh tahun penjara. (*)