Polri Tahan Ketua DPRD Samarinda

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Polri menahan Ketua DPRD Samarinda Alphad Syarif. Sebelumnya dia ditetapkan sebagai tersangka sejak 20 September 2018.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Setyo Wasisto mengatakan, penahanan dilakukan lantaran Alphad sudah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik.

Bacaan Lainnya

“Jadi ada pelaporan Bareskrim Polri sudah melayangkan dua kali panggilan, yang bersangkutan dua kali tidak hadir kemudian dicek di Samarinda juga tidak ada,” tuturnya di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, kemarin (11/10).

Polisi sempat mencari keberadaan politikus Partai Gerindra itu sejak tak ditemukan di Samarinda. Akhirnya dia ditemukan sedang berada di luar negeri. “Penyidik mencari informasi, ternyata yang bersangkutan ada di Singapura,” imbuhnya.

Setelah kembali dari Singapura itu lah Alphad langsung ditahan. “Ketika kembali dari Singapura dilakukan surat perintah penangkapan untuk membawa, yang bersangkutan ditahan di Mabes Polri,” tukasnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Fadil Imran mengatakan penangkapan Alphad terkait dengan laporan penipuan.

“Benar telah kita tahan dalam perkara penipuan. Tersangka memberikan janji untuk mengurus kasus di pengadilan dengan imbalan sejumlah uang namun pelapor akhirnya tetap dinyatakan kalah dalam kasus perdata,” pungkasnya.

 

(dna/JPC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *