Polri Disebut Terlibat Penyerangan Novel Baswedan

Tak hanya itu, laporan itu juga menyebutkan bila teror pada Novel bertujuan menghalangi upaya pemberantasan korupsi atau obstruction of justice yang dapat dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tipikor. Rekomendasi pun diberikan pada Presiden, KPK, Kepolisian, Ombudsman, hingga Komnas HAM.

Dalam salah satu point juga dijelaskan yaitu rekomendasi pada presiden agar mengevaluasi kinerja kepolisian dan mengambilalih tugas kepolisian dengan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Presiden direkomendasikan agar memberi mandat pada TGPF untuk memeriksa seluruh aparat penegak hukum dan pihak lain yang diduga terlibat dalam teror itu serta mendesak pimpinan KPK menerapkan dugaan obstruction of justice.

Bacaan Lainnya

“Rekomendasi untuk Polri yaitu memberikan laporan perkembangan secara rinci atas serangan terhadap penyidik atau penyelidik atau staf KPK, yang telah dilaporkan kepada kepolisian kepada presiden dan menghormati proses pengungkapan melalui TGPF. Menghormati dan mendukung penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap dugaan obstruction of justice atas penyerangan terhadap Novel dan penyidik atau penyelidik atau staf KPK lainnya,” jelasnya.

“Membebastugaskan anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap Novel dan penyidik atau penyelidik atau staf lainnya. Memberhentikan setiap anggota kepolisian yang terbukti terlibat dalam pelemahan KPK dan juga serangan terhadap penyidik KPK,” pungkasnya.

 

(jwp)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *