NASIONAL

Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Lima Pelaku Pemalsu Surat PCR

×

Polres Metro Jakarta Timur Tangkap Lima Pelaku Pemalsu Surat PCR

Sebarkan artikel ini
Ditangkap
Ilustrasi Ditangkap.

Erwin mengatakan bahwa dari penangkapan tersebut juga turut diamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, printer, CPU, uang tunai sebesar Rp600.000, dan contoh surat hasil negatif PCR palsu.

Bank bjb Tandamata

Atas perbuatan tersebut kelimanya disangkakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun, kemudian Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.

Selanjutnya Pasal 14 Ayat 1 UU No. 4 tahun 1984 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda Rp1.000.000, serta Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun.