Holywings kembali dilaporkan kali ini KNPI dan GPK serta PP mendatangi Polda Metro Jaya terkait postingan promo memberikan minuman beralkohol gratis kepada meilik nama Muhammad dan Maria.-m.ichsan-
Juga pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).
Atas perbuatan tindakan pidana keenam tersangka mengenai hoaks dan penistaan agama, mereka juga mendapat ancaman hukuman 10 tahun penjara.(*)






