JAKARTA — Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan lintas negara yang melibatkan warga negara asing (WNA). Dari pengungkapan kejahatan tersebut, Bareskrim Polri telah menetapkan 26 WNA sebagai tersangka kasus penipuan.
”Dittipidum Bareskrim Polri kemarin berhasil mengamankan 26 pelaku penipuan lintas negara. Isu penipuan adalah isu yang hangat dibahas karena melibatkan korbannya di beberapa negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Rabu (16/3).
Andi Rian menuturkan, setidaknya tercatat sebanyak 350 WNA asal Tiongkok telah menjadi korban dari penipuan tersebut. Para tersangka itu melakukan penipuan dengan menggunakan telepon.
”Para pelaku menghubungi 350 orang yang nomornya berada di Tiongkok, ini diduga menjadi korban-korban mereka,” kata Andi Rian.
Andi menyebutkan, para tersangka sudah melakukan penipuan tersebut sejak awal 2021. Mereka menggunakan modus dengan mengaku sebagai polisi Tiongkok. ”Kemudian mereka menghubungi baik melalui jaringan seluler atau WA, mengaku sebagai polisi Tiongkok dan menyebarkan berita bohong,” tutur Andi Rian.
Andi mengatakan, para tersangka kemudian mengancam bakal menyebarkan berita bohong. Setelah korban takut, pelaku kemudian melakukan pemerasan dengan meminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.