Sebelumnya, Menteri Agama mengeluarkan Surat Edaran Nomor 16 tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban. Untuk pemotongan hewan kurban di luar Rumah Pemotongan Hewan Ruminasia dilaksanakan di lapangan luas untuk menjaga jarak mulai pemotongan hingga pengemasan.
Kemudian, pendistribusian daging hewan kurban dilaksanakan petugas ke tempat tinggal warga yang berhak. Petugas yang mendistribusikan daging kurban, wajib mengenakan masker rangkap dan sarung tangan untuk meminimalkan kontak fisik.






